Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait adanya risiko Starlink yang dikhawatirkan bisa melakukan strategi jual rugi produk layanan internet alias predatory pricing di Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya memastikan pemain telekomunikasi diperlakukan secara adil dan memiliki kesempatan yang sama tanpa ada keberpihakan ke siapapun, termasuk Starlink. Adapun, Wayan menyampaikan bahwa regulasi yang ditetapkan adalah UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Wayan belum bisa menjawab, apakah Starlink akan melakukan predatory pricing. Namun, Wayan menjelaskan bahwa Starlink telah mengantongi izin skala nasional sesuai Undang-Undang (UU). Nantinya, pelanggan bisa memilih dan menentukan layanan internet yang digunakan, yakni fixed broadband atau mobile broadband. Direktorat Pengendalian akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi semua penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk kewajiban-kewajibannya agar sesuai aturan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa Kemenkominfo akan memantau pergerakan Starlink di Indonesia apakah terjadi predatory pricing. Terkait predatory pricing, Usman menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur hal ini, yakni UU No. 5/1999 tentang Larangan Paktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Usman menyampaikan bahwa jika Kemenkominfo membuat regulasi baru dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih regulasi. Usman menjelaskan bahwa sejatinya Kemenkominfo telah meminta tiga hal kepada PT Starlink Services Indonesia sebelum beroperasi di Tanah Air. Menurutnya, ketiga hal ini sudah sesuai dengan regulasi. Pertama, Starlink harus membuka pusat operasional jaringan [network operation center/NOC] di Indonesia, kepentingannya adalah perlindungan data,” ungkapnya. Kedua, Starlink memiliki layanan pelanggan (customer services) agar permasalahan bisa ditampung dan diselesaikan di Indonesia. Serta ketiga, pajak yang harus dipatuhi oleh satelit milik Elon Musk.