OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menuturkan pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. “Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ucapnya seperti dikutip dari keterangan resmi.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan. Upaya itu termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. “Namun demikian, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan,” imbuh Sumarjono.

Search