Sebagian Sengketa Pileg PPP Kandas, Hakim MK Dinilai Terpaku Keadilan Prosedural

Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan, Erfandi Syaqroni menilai hakim konstitusi terlalu terpaku pada keadilan prosedural. Erfandi mengatakan PPP menghormati putusan MK. Walaupun sebagian perkara kandas, pihaknya masih optimis kliennya masih bisa memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Terlebih, masih ada sebagian perkara lain yang baru akan diputus pada Rabu (22/5/2024).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dari 13 perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif DPR yang diajukan oleh PPP (21/05/2024). Delapan perkara yang sudah dibacakan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan meskipun dimohonkan PPP. Delapan perkara itu adalah di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Lampung, Banten, dan Sumatera Barat.

Dalam sebagian besar putusannya, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyebut PPP tidak mampu menjelaskan secara rinci di tempat pemungutan suara mana saja perpindahan suara terjadi dan bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Guntur juga mengungkapkan, PPP tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara pemohon. Peluang PPP dapat bertahan di Parlemen semakin menipis, terutama setelah sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan anggota DPR tidak berlanjut ke sidang pembuktian.

Search