Asosiasi Pengajar Hukum Adat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk meminta ditambahkannya lagi satu kementerian yang khusus mengurus masyarakat hukum adat. Permohonan uji materi ini telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/5/2024).
Tidak masuknya frasa ”masyarakat hukum adat” sebagai salah satu urusan pemerintahan dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Kementerian Negara, oleh pemohon, dinilai menimbulkan permasalahan dan perlakuan diskriminatif yang melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Urusan pemerintahan yang bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat masih melibatkan lintas kementerian. Banyaknya lembaga yang mengatur urusan masyarakat adat tersebut mengakibatkan adanya tumpang tindih atas kebijakan yang dikeluarkan masing-masing kementerian.