PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) menjamin struktur jalan bebas hambatan itu aman dilalui oleh pengguna jalan. Jaminan itu mereka keluarkan terkait kesaksian Direktur PT Tridi Membran Utama Andi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5) lalu yang menyebut mutu beton proyek itu di bawah SNI.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik mengatakan jaminan keamanan itu diberikan perusahaannya karena Tol MBZ telah melalui rangkaian terakhir penilaian tim yang beranggotakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ)sebelum dioperasikan. Penilaian mencakup uji laik fungsi dan laik operasi. Hasil penilaian tim katanya, menunjukkan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol MBZ sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas. “Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hendri dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/5).