DPR dan Pemerintah Saat Ini Dinilai Melakukan Praktik ”Abusive” Legislasi

Saat ini setidaknya ada dua undang-undang yang dalam proses revisi di DPR dan memperoleh sorotan masyarakat sipil, yakni revisi UU Mahkamah Konstitusi dan revisi UU Kementerian Negara. Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Herlambang P Wiratraman, menilai pembahasan revisi sejumlah undang-undang yang dilakukan DPR dan pemerintah saat ini hanya untuk kepentingan politik hukum rezim saat ini supaya punya keberlangsungan secara kepentingan (19/5/2024).

Sebaliknya, rancangan undang-undang yang terkait dengan kepentingan publik, seperti Rancangan UU Perampasan Aset dan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, tak kunjung dibahas. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat membutuhkan UU Perampasan Aset untuk mengembalikan kekayaan negara yang dikorupsi oleh para penyelenggara negara.

Herlambang mengatakan kondisi saat ini sama seperti sebelum UUD 1945 diubah, tapi dengan kararakter yang berbeda. Sekarang ini boleh dibilang semua memanfaatkan legislasi atau aturan, sehingga berlindung di balik wewenang konstitusional. Kondisi ini masih mungkin diselamatkan apabila partai politik dan MK mau mencegahnya, dengan menghentikan segala bentuk praktik abusive legislasi. Menurut Herlambang, rakyat sudah mengetahui level abusive seperti apa yang dilakukan oleh rezim.

Search