Pembatasan Bakal Dihapus, Jumlah Kementerian Diserahkan ke Presiden

Hanya dalam tiga hari, Badan Legislasi DPR rampung menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara (16/5/2024). Selanjutnya, Baleg akan mengusulkan kesepakatan RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR itu dapat disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Meski disetujui, sejumlah fraksi tetap menyampaikan catatan kritis. Mereka, di antaranya, adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra. Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Baleg DPR Heri Gunawan menuturkan, setiap presiden memiliki visi, misi, dan tantangan berbeda. Karena itu, presiden perlu fleksibilitas dalam menentukan nomenklatur hingga jumlah kementerian.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Putra Nababan, menyampaikan, hilangnya batas jumlah menteri harus memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan prinsip tata kelola pemerintahan. Putra juga mengingatkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat harus dialokasikan lebih dominan kepada rakyat ketimbang birokrasi. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, juga mengingatkan, efektivitas dan efisiensi merupakan elemen yang tak terpisahkan dalam pemerintahan.

Search