Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan kembali mandeknya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Adapun, kewajiban ini ditargetkan rampung pada Oktober 2024 namun mundur menjadi tahun 2026 mendatang. Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM Riza Damanik mengatakan bahwa pihaknya mendukung aturan ini cepat berlaku guna memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan konsumen. “Tentu kita menyadari betul inisiatif kebijakan dari sertifikasi halal itu cara atau bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM juga kepada konsumen,” kata Riza, Kamis (16/5/2024).
Dirinya pun menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal ini tidak perlu diperpanjang lagi polemiknya. Sebab, hal yang menjadi poin utama adalah mendukung produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya dapat lebih banyak. Lebih lanjut, Riza pun berharap pemerintah daerah segera melakukan validasi dan perkuat data dari pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal dan perkuat proses sosialisasi, serta literasi. “Sehingga nanti kita harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal,” ucapnya.
Adapun, pemerintah telah memutuskan untuk mengundur kewajiban sertifikasi halal. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini ditujukan bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Oktober 2024 menjadi pada 2026. Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait dengan Sertifikasi Halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).