Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023. Direktur Peyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebutkan tersangka baru itu adalah RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Hasil pemeriksaan saksi (RR) ini setelah dilakukan pendalaman dinyatakan cukup, sehingga saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka. Kini, RR telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, Kuntadi mengatakan bahwa RR diduga turut berperan dalam pencabutan surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP. Hal itu sengaja dilakukan RR yang saat itu menjadi Kepala Kanwil Bea Cukai Riau dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke dalam negeri. Selain itu, RR juga diduga secara sengaja membiarkan dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya. Sebagai gantinya, RR diduga mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari PT SMIP karena telah membuat 26 ribu ton gula berhasil dikeluarkan dari kawasan tersebut. Dan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Direktur PT SMIP inisial RD ditetapkan sebagai tersangka. “Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3). Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.