Tata Kelola AI di Level Eksekutif akan Rampung di Era Jokowi

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkap bahwa regulasi terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang dibuat eksekutif pemerintah akan rampung di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya mereka telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Hal ini diungkapkan Nezar dalam acara “ThinkThank & Journalist Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia” di Jakarta, pada Senin (06/05/2024).

Dalam penyiapan tata kelola teknologi baru ini, terdapat tiga tingkatan aturan yaitu pengaturan etika, pengaturan di level eksekutif dan pengaturan di level legislatif. “Kalau timeline-nya sampai dengan pemerintahan ini targetnya, paling tidak bisa melahirkan Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Wamenkominfo. Untuk selanjutnya, dia berharap pemerintah berinisiatif untuk membawa ke level selanjutnya, yakni di tingkat legislatif, tujuannya agar tata kelola AI bisa memiliki pengaturan dengan ketetapan hukum yang lebih kuat. Saat ini sedang didiskusikan dengan stakeholders yang ada. Ke depannya, aturan di tingkat eksekutif maupun legislatif akan diselaraskan dengan aturan di tingkat sektoral, seperti Panduan pengembangan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk sektor finansial dan Panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di sektor kesehatan. Regulasi ini disebut tidak akan menghambat inovasi. Malah, pemerintah akan memitigasi segala risiko yang dikhawatirkan masyarakat, seperti masalah tergerusnya lapangan pekerjaan.

Search