Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kerja
Perkembangan iklim investasi dan ketenagakerjaan di Indonesia terus memburuk setelah krisis ekonomi tahun 1997, dan pada akhirnya dibuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 dengan semangat untuk melindungi tenaga kerja, pembahasan kebijakan pengupahan, perjanjian kontrak, dan perlindungan tenaga kerja. Pada mulanya UU ketenagakerjaan ini dibuat untuk melindungi pekerja, namun efek jangka