KEGIATAN

Misi Pemeliharaan Perdamaian

Dalam upaya untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu berperan serta dalam misi pemeliharaan perdamaian yang merupakan bagian dari politik luar negeri yang bebas dan aktif. Partisipasi pemerintah dalam misi memelihara perdamaian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015

Selengkapnya »
Search