Rekonstruksi Relasi Agama dan Negara

Proses pembentukan kenegaraan (state-building) Indonesia dengan sistem politik yang berdasarkan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 berjalan bersamaan dengan pembentukan kebangsaan (nation-building). Keberadaan Indonesia merupakan zamrud keberagaman yang diformat dalam Indonesia yang merdeka dan damai dalam hubungan dan toleransi antar umat beragama. Penataan kehidupan beragama di Indonesia menempati posisi yang sangat penting dalam membangun bangsa dan negara Indonesia untuk tumbuh secara damai.

Para pendiri bangsa, negarawan dan tokoh-tokoh bangsa telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang meletakkan kedudukan agama-agama secara bijak dalam menjaga keutuhan dan harmoni bangsa Indonesia. Proses penataan hubungan keagamaan tersebut menjadi penting untuk dikaji dan dipahami, bagaimana konstruksi negara Pancasila mengelola hubungan antar umat beragama yang prosesnya mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.

Dalam rangka menggali, mengkaji, dan memahami nilai-nilai dasar agama yang hidup dan berkembang di Indonesia dalam berbagai aspeknya untuk dijadikan sebagai “kode etik” penyiaran dan pergaulan antar umat beragama, khususnya mengenai Rekonstruksi Relasi Agama dan Negara, Bapak A. Malik Fadjar, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden menyelenggarakan Pertemuan Terbatas dengan topik “Rekonstruksi Relasi Agama dan Negara”. bertempat di Kantor Wantimpres (30/8). Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan tersebut yaitu K.H. Masdar F. Mas’udi, Rais Syuriah PBNU; Prof. Azyumardi Azra, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah; Bapak Nasihin Hasan, Direktur International Conference of Islamic Scholar; dan Bapak Riefki Muna, Peneliti Senior LIPI. (MEL)

Search