DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 sebagai tonggak pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Regulasi ini mengatur hubungan kerja yang jelas melalui perjanjian kerja antara PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur, sekaligus menegaskan larangan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja berlebihan, kekerasan, manipulasi, hingga praktik eksploitasi. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menilai undang-undang ini telah selaras dengan prinsip kerja layak sebagaimana Konvensi ILO No.189, meski masih membutuhkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
UU PPRT menetapkan berbagai hak dasar PRT, mulai dari waktu kerja manusiawi, istirahat dan cuti, upah serta tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, makanan sehat, hingga tempat tinggal layak bagi pekerja penuh waktu. PRT juga berhak menjalankan ibadah, bekerja dalam lingkungan aman, serta mengakhiri hubungan kerja bila kesepakatan dilanggar. Di sisi lain, pekerja memiliki kewajiban menjaga profesionalitas kerja, memberikan informasi identitas dan kesehatan, serta mematuhi perjanjian kerja. Pemberi kerja pun diwajibkan membayar upah, memberi hak-hak pekerja, menyediakan lingkungan kerja aman, dan melaporkan keberadaan PRT kepada RT/RW setempat.
Undang-undang ini juga menindak praktik bermasalah perusahaan penyalur yang selama ini kerap menjadi sumber eksploitasi, seperti pemotongan upah, penahanan dokumen, pembatasan komunikasi, hingga dugaan perdagangan manusia. Data JALA PRT mencatat 1.184 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2025, termasuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan trafficking. Kesaksian pekerja rumah tangga Ajeng Astuti menggambarkan realitas lama sektor ini: bekerja hampir 24 jam tanpa libur layak, upah jauh di bawah standar, hingga mengalami pelecehan tanpa ruang pengaduan, yang akhirnya mendorong tuntutan perlindungan hukum selama puluhan tahun.
Dalam lanskap baru perlindungan PRT, pemerintah memiliki peran strategis melalui penyelenggaraan pelatihan vokasi, pembinaan, pengawasan, serta pembangunan sistem data terintegrasi bagi pekerja, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur. Pembiayaan pelatihan dapat bersumber dari APBN maupun APBD, sementara RT/RW dilibatkan dalam pencegahan kekerasan. JALA PRT menekankan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung pada sosialisasi dan perubahan paradigma masyarakat, dari relasi kuasa yang memandang PRT sebagai “pembantu” menjadi hubungan kerja profesional yang menghormati hak, martabat, dan perlindungan pekerja.