Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 100 basis poin dalam dua bulan terakhir dinilai mulai menunjukkan hasil dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan ekspektasi inflasi. Namun, kebijakan tersebut juga diiringi timbulnya konsekuensi terhadap sektor perbankan melalui kenaikan biaya dana dan bunga kredit baru.
Sebelumnya, Bank Indonesia kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2026. Lebih dulu, BI juga menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% dalam RDG Mingguan pada 9 Juni 2026. Dengan demikian, total kenaikan BI Rate sepanjang Mei-Juni 2026 mencapai 100 basis poin.
Ekonom menilai kebijakan BI sejauh ini cukup efektif mencapai tujuan utamanya, yakni menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi. Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual menilai, langkah BI masih relevan meskipun risiko global mulai mereda setelah tercapainya kesepakatan sementara antara Amerika Serikat dan Iran.