Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tujuan yang mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai persoalan tata kelola. Terungkapnya dugaan korupsi dan praktik moral hazard di Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan adanya kelemahan dalam desain kelembagaan, sistem pengadaan, pengawasan, serta kapasitas implementasi program. Langkah pemerintah menindak pihak yang diduga terlibat patut diapresiasi, tetapi perlu diikuti dengan reformasi yang lebih mendasar.
Reformasi utama yang diperlukan adalah pemisahan fungsi regulator dan operator. BGN sebaiknya fokus sebagai regulator yang menyusun standar gizi, standar operasional, sistem data, serta evaluasi program, sementara pelaksanaan operasional diserahkan kepada pemerintah daerah, sekolah, koperasi, dan UMKM pangan lokal. Dengan demikian, BGN dapat lebih fokus mengawasi dan memastikan kualitas program berjalan sesuai tujuan.
Pengawasan juga perlu diperkuat melalui pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan ahli gizi, akademisi, BPKP, organisasi profesi, dan masyarakat sipil. Selain itu, penerapan sistem transparansi digital secara menyeluruh penting untuk membuka akses publik terhadap informasi anggaran, pengadaan, dan pelaksanaan program. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
Desentralisasi pelaksanaan MBG menjadi langkah penting lainnya. Pemerintah daerah perlu menjadi ujung tombak implementasi program agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan mampu memberdayakan petani, peternak, koperasi, serta UMKM setempat. Tanpa reformasi kelembagaan dan tata kelola yang menyeluruh, risiko moral hazard, pemborosan anggaran, dan ketidakefisienan akan terus mengancam keberhasilan MBG. Sebaliknya, jika pembenahan dilakukan, MBG berpotensi menjadi instrumen pembangunan manusia sekaligus penggerak ekonomi lokal seperti yang berhasil diterapkan di Brasil dan Jepang.