Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (POST) menjadi ‘C(idn)’ dari sebelumnya ‘A(idn)’. Pada saat yang sama, Fitch juga memangkas peringkat surat utang senior tanpa jaminan perusahaan ke level yang sama setelah Pos Indonesia gagal membayar cicilan imbalan (ijarah return) sukuk yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Fitch menyebutkan perusahaan kini memasuki masa tenggang (grace period) selama 14 hari sesuai ketentuan dalam dokumen penerbitan sukuk.
Menurut Fitch, peringkat ‘C’ mencerminkan kondisi di mana risiko gagal bayar sudah sangat dekat (near default). Karena tingkat volatilitas yang tinggi pada kategori tersebut, Fitch tidak lagi memberikan outlook untuk peringkat di level ‘C’. Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi ‘c(idn)’ dari sebelumnya ‘bbb(idn)’, seiring dimulainya proses yang dinilai menyerupai kondisi gagal bayar sesuai metodologi pemeringkatan lembaga tersebut.
Fitch memperingatkan bahwa apabila Pos Indonesia tidak dapat melunasi pembayaran imbalan sukuk dalam masa tenggang tersebut, kondisi itu akan dikategorikan sebagai event of default atau peristiwa gagal bayar. Jika hal tersebut terjadi, Fitch akan kembali menurunkan peringkat jangka panjang nasional perusahaan menjadi ‘RD’ (Restricted Default). Peringkat surat utang sukuk juga akan diturunkan menjadi ‘D’.