Dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada 9 September 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkap bahwa salah satu pemicu kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah terlalu lamanya jeda antara proses produksi dan distribusi makanan. Berdasarkan temuan BPOM dalam kasus di Sidoarjo, makanan disiapkan sekitar pukul 01.00 dan baru dibagikan sekitar pukul 12.00, atau hampir 11 jam. Padahal, standar yang diarahkan BPOM adalah makanan didistribusikan maksimal sekitar 4 jam setelah diproduksi untuk menekan risiko keamanan pangan.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, BPOM mendapat mandat mengawasi MBG mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penanganan kejadian luar biasa seperti keracunan. Untuk mendukung tugas tersebut, BPOM memperoleh alokasi Rp509 miliar dari anggaran MBG dan telah menyusun 21 program pengawasan yang masih menunggu persetujuan BGN. BPOM juga mengakui pengawasan sebelumnya belum optimal karena pada 2025 hanya tersedia sekitar Rp2,9 miliar untuk kegiatan pengawasan MBG.
Ke depan, BPOM akan memperketat pengawasan terhadap waktu produksi, penyimpanan, dan distribusi makanan MBG, dengan menekankan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. BPOM juga berharap anggaran Rp509 miliar dapat dikelola sebagai bagian dari anggaran BPOM agar pengawasan lebih fleksibel dan efektif. Persoalan utama yang perlu segera dibenahi adalah penguatan pengawasan rantai pangan dari SPPG hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima MBG.