Perang antara Rusia dan Ukraina memasuki hari ke-1.463 pada Rabu (25/2/2026). Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menunjukkan dukungannya kepada Ukraina dengan mengadopsi resolusi yang menegaskan pengakuan atas perbatasan internasional negara tersebut serta menyatakan keprihatinan atas meningkatnya serangan Rusia terhadap warga sipil dan infrastruktur energi.
Resolusi yang bersifat tidak mengikat secara hukum namun memiliki bobot politik itu disahkan dengan 107 suara mendukung, 12 menentang, dan 51 abstain, bertepatan dengan peringatan empat tahun invasi Rusia. Rusia, Belarus, dan Sudan termasuk pihak yang menolak, sementara China dan Amerika Serikat memilih abstain. Wakil Menteri Luar Negeri Ukraina, Mariana Betsa, menegaskan bahwa rancangan resolusi itu mencerminkan prinsip dasar hukum internasional, termasuk Piagam PBB, khususnya terkait kedaulatan dan integritas wilayah. Ia memperingatkan bahwa penghapusan klausul tersebut akan mengirim sinyal berbahaya bahwa prinsip-prinsip mendasar dapat dinegosiasikan.
Seruan untuk perdamaian yang adil dan komprehensif sebelumnya telah didukung lebih dari 141 negara anggota PBB. Perwakilan Tetap Prancis, Jerome Bonnafont, turut menyatakan dukungan terhadap posisi Ukraina. Pada akhirnya, resolusi tersebut tetap disahkan dengan penegasan perlunya gencatan senjata segera serta penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Ukraina.