Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada Forkopimda.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, sementara Forkopimda provinsi dipimpin gubernur. Sedangkan anggotanya terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, pimpinan Kejaksaan, dan pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah.
Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini. Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.