Wakil Ketua DPR Sari Yuliati meminta pemerintah mengevaluasi perizinan tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia. Hal itu didorongnya menyusul kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Selain perizinan, ia juga mendesak pemerintah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) hingga mekanisme pengawasan terhadap daycare.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, proses rekrutmen pengasuh saat ini belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus. Berdasarkan hal tersebut, Menteri PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.