Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap mengimplementasikan Program Penjaminan Polis (PPP). Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan tiga skenario implementasi PPP pasca amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ferdinan menerangkan skenario pertama adalah optimistis yang memungkinkan program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderat, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Dia bilang kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. “Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK,” ujar Ferdinan.
Cakupan penjaminan dirancang meliputi seluruh lini usaha atau produk asuransi, kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala. Usulan PPP juga membatasi penjaminan yang dipertimbangkan, yaitu antara Rp500 hingga Rp700 juta.