Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengatakan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dipotong 10 persen. Kebijakan pemotongan berlaku Juli 2026, menyusul kebijakan serupa sebelumnya yang menyasar pejabat Eselon I, II, III, dan IV sebesar 20 persen, yang berlaku sejak Januari 2026. Sherly mengatakan, pemotongan TPP ini dilakukan untuk memastikan agar pembayaran hak ASN dan PPPK dapat bisa berjalan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Gubernur Sherly menambahkan, APBD Pemprov Maluku Utara pada tahun ini tersisa Rp 2,8 triliun. Dimana Rp 1,1 triliun di antaranya dipakai untuk menggaji pegawai selama setahun. Sedangkan, TPP yang dianggarkan pada tahun ini, hanya cukup untuk menggaji PPPK sampai dengan Agustus 2026. Gubernur Sherly pun meminta maaf kepada PPPK karena Pemprov Maluku Utara harus mengambil kebijakan memotong TPP mereka selama enam bulan ke depan.