BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Terintegrasi SATUSEHAT dalam Pengelolaan Klaim JKN pada 30 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan didorong beralih dari sistem klaim berbasis dokumen hasil pemindaian PDF menuju klaim elektronik yang memanfaatkan data RME terintegrasi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Agustus 2026 sebagai masa transisi dan uji coba. Pada tahap ini, rumah sakit akan menyesuaikan sistem, menguji pengiriman data, menerapkan tanda tangan elektronik, serta melakukan simulasi klaim elektronik tanpa mengganggu pembayaran layanan kesehatan. Hingga Mei 2026, sebanyak 2.400 rumah sakit telah mengirimkan data enam layanan RME ke platform SATUSEHAT. Apabila kesiapan nasional dinilai memadai, kebijakan “No RME, No Claim” akan diberlakukan penuh pada 2027.
RME berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mengintegrasikan identitas pasien, diagnosis, tindakan medis, obat, tenaga kesehatan, waktu pelayanan, hingga dokumen pendukung dalam satu jejak digital. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses verifikasi klaim JKN, sekaligus mengurangi kesalahan administrasi dan mencegah potensi kecurangan (fraud). BPJS Kesehatan menegaskan penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan rumah sakit kepada peserta JKN.