DPR mendorong reformasi sistem kepegawaian ASN melalui RUU ASN dengan penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat. Ketua Komisi II DPR menekankan bahwa evaluasi berbasis KPI diperlukan agar kepala daerah memiliki dasar hukum jelas dalam menilai kinerja bawahannya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja berpotensi diberhentikan dari posisinya.
Langkah ini dipandang penting karena kinerja ASN dinilai kurang kompetitif dibanding sektor swasta. Status ASN sering dianggap sebagai zona nyaman akibat minimnya evaluasi yang berdampak pada kepastian karier. Reformasi diharapkan menciptakan birokrasi yang lebih kompetitif dan berorientasi hasil.
Selain itu, DPR juga mengkritisi mentalitas kerja ASN yang masih berorientasi pada rutinitas administratif tanpa produktivitas nyata. Indeks efektivitas pemerintah (government effectiveness index) masih berada di peringkat 82 dari 193 negara, sementara indeks persepsi korupsi menempatkan Indonesia di posisi 109 dari 182 negara. Reformasi berbasis KPI diyakini dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas birokrasi.