Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan bertemu lagi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan ini membahas upaya reformasi pasar modal yang sedang dilakukan Indonesia. Menurut Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, pertemuan awal dengan MSCI telah dilakukan pada 2 Februari 2026. Selanjutnya pada 5 Februari 2026, tim dari Indonesia yang terdiri dari self regulatory organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan proposal resmi kepada MSCI.
Menurut Jeffrey, BEI akan menyampaikan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia kepada MSCI. Seluruh rencana aksi tersebut ditargetkan dapat dipenuhi sebelum akhir April 2026. Salah satu inisiatif yang dibahas adalah penyempurnaan klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dari yang sebelumnya hanya sembilan kategori dalam struktur Single Investor Identification (SID), klasifikasi akan diperluas menjadi 28 subkategori. Kemudian adalah perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Jika sebelumnya keterbukaan hanya mencakup kepemilikan di atas 5%, ke depan akan diperluas hingga kepemilikan saham di atas 1% guna meningkatkan transparansi pasar.
Selain itu, BEI juga akan menyampaikan soal peningkatan ketentuan minimum free float bagi emiten. Ambang batas minimum free float akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15% untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Terkait penggunaan ambang batas 1% untuk keterbukaan kepemilikan saham, Jeffrey menyebut BEI mengacu pada praktik terbaik di sejumlah bursa dunia. India menjadi salah satu contoh negara yang telah menerapkan batas tersebut.