Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemberian izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, hingga 190 tahun bertujuan demi mempercepat investasi. Ia menjelaskan sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada kejelasan soal status lahan di ibu kota baru. Menurut Zulhas, sebelum Perpres 75/2024 terbit, sebenarnya sudah banyak investor yang berminat membangun proyek di IKN. Karena itu, terbitnya aturan tersebut diharapkan makin menarik minat para investor untuk berinvestasi di IKN.
Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 pasal 9 disebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Maka, totalnya menjadi 190 tahun. Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.