Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mendengarkan masukan semua pihak dalam mengubah pasal mengenai syarat ambang batas presiden (presidential threshold) pada Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas presiden pada Pasal 222 UU pemilu.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan para menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal perihal ambang batas presiden akan dilaksanakan. Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan, termasuk dari partai politik peserta pemilu, partai politik nonpeserta pemilu, akademikus, hingga berbagai tokoh masyarakat.
“Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke-33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim (pendapat lama) dan qaul jadid (pendapat baru) di MK,” ucap Yusril. Meski begitu, Yusril menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.