Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Peradilan Militer memang harus direvisi. Hal ini disampaikannya saat merespons pertanyaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang dilakukan oleh anggota TNI dan diproses di peradilan militer.
Yusril menceritakan, pada 2004 lalu, ia terlibat dalam penyusunan UU TNI yang juga mengatur soal tindak pidana dan peradilan bagi anggota TNI. Dia menceritakan, peradilan dapat ditentukan berdasar jenis tindak pidananya. Jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum. Sebaliknya, jika melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka akan diadili dalam peradilan militer. Yusril menyebutkan, mekanisme itu dapat berlaku jika Undang-Undang Peradilan Militer juga direvisi. Namun, menurut Yusril, hal ini perlu didiskusikan lagi bersama DPR RI. Yusril menyebutkan, revisi UU Peradilan Militer bisa segera dibahas jika DPR ingin membahasnya atau ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat menjadi momentum untuk mendorong revisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI. Menurut politikus senior PDI-P itu, selama aturan peradilan militer belum direvisi, seluruh perkara yang melibatkan prajurit TNI, baik terkait tindak pidana militer maupun sipil, tetap harus diproses melalui peradilan militer.
