Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa permohonan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi alias MK tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dia menjelaskan, MK sudah memastikan kapan sidang untuk permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Saat ini, ujar Yusril, Prabowo-Gibran mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Berdasarkan rekapitulasi KPU per 17 Maret pukul 16.00, Prabowo dan Gibran memperoleh 58,82 persen suara. Paslon nomor urut 02 ini juga telah menang di lebih dari 20 persen dari setengah provinsi. Sehingga, sudah dapat dipastikan keduanya menjadi pemenang.
Dia melanjutkan, hasil akhir yang akan diumumkan KPU pada 20 Maret 2024 lah yang dapat menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan dirinya belum mengetahui jadwal resminya. Namun, dia memperkirakan sidang PHPU di MK baru akan mulai pada 16 April 2024.
Sebab, saat ini tengah berlangsung bulan Ramadan. Selain itu, pada akhir bulan ini biasanya ada libur panjang. Adapun sidang PHPU untuk Pemilihan Presiden harus selesai dalam waktu 14 hari. Sehingga, kata dia, pada 30 Maret 2024 sudah harus ada keputusan.