Yusril Sayangkan Pencabutan Gugatan Ijazah Jokowi, Kasusnya Akan Menggantung dan Jadi Gunjingan Politik

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022). Sebab, menurut Yusril, putusan hukum yang inkracht dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting untuk mengakhiri kontoversi publik dan memberikan kepastian hukum. Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yakni Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022).

Yusril berpandangan, mesti ada keputusan pengadilan agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. “Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” ujar dia. Dengan menggantungnya kasus ini, Yusril menduga para pendukung dan simpatisan Jokowi beserta para pejabat maupun teman seangkatan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media bahwa ijazah Jokowi asli. Sebaliknya, Bambang Tri Mulyono selaku penggugat dan pendukungnya juga akan terus-terusan menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan bukti-bukti versi mereka.

Padahal, Yusril menegaskan, pernyataan-pernyataan itu hanyalah upaya pembentukan dan penggalangan opini. Ia mengingatkan, dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilanya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Search