Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta TNI untuk bijaksana menanggapi kritikan dan narasi yang disampaikan CEO Malaka Project Ferry Irwandi di media sosial. Menurut Yusril, tulisan-tulisan yang bersifat kritik dan konstruktif adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945. Yusril mengatakan lebih baik TNI membuka jalan komunikasi kepada Ferry Irwandi dengan mengedepankan prasangka baik. Yusril menambahkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Ia mengatakan pelaporan terhalang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.