Indonesia sampat saat ini masih menghadapi persoalan tumpang tindih regulasi dan disharmonisasi antarperaturan yang menghambat penerapan prinsip rule of law. Karena itu, harmonisasi sistem hukum nasional penting dilakukan.
Menurut Yusril, hal itu tak lepas dari sejarah panjang pluralitas hukum di Tanah Air. Masyarakat Indonesia hidup dengan mewarisi berbagai sistem hukum mulai dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum kolonial, yang berjalan berdampingan tanpa integritas utuh. Kondisi ini melahirkan perbedaan legitimasi dan penerapan di lapangan. Ini dilakukan agar hukum Indonesia tak hanya jadi kumpulan norma, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Eddy Pratomo memandang sistem perundang-undangan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan kompleks yang mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum yang terus berkembang. Beberapa permasalahan yang kerap muncul antara lain tumpang tindih regulasi, disharmoni antarperaturan, rendahnya mutu naskah akademik, serta minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan.
