Yusril: Hukuman Mati di KUHP Baru Diperlakukan Khusus & Hati-hati

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapus, tapi ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.

Ia menuturkan jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kendati demikian, secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional.

Menurut Yusril, pidana mati tidak serta merta dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan. KUHP mengatur pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden. Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.

Search