Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan manuver pemerintah Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan disusul pengesahannya sebagai undang-undang oleh DPR RI merupakan serangan brutal terhadap prinsip negara hukum. “Dalam hukum disebut bikin perpu harus ada emergency, harus darurat. Ini dimana daruratnya?” ujar Isnur saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Isnur memaparkan bagaimana proses Perpu Cipta Kerja disusun dan diperbaiki lebih dari setahun. Lalu DPR RI menyetujui ketika memasuki bulan ketiga. Tenggat waktu itu, kata Isnur, menunjukan tidak adanya unsur kegentingan. “Tidak ada sama sekali kedaruratannya,” ujar Isnur.
Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja memantik protes publik, hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. MK pun menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Bukannya memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan mendapat pengesahan dari DPR menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.
Isnur menyatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai serangan demokrasi. Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata dia, tak lagi didengarkan. Yang dipentingkan dalam UU Cipta Kerja hanya investor. “Kepentingan penanam modal, kepentingan cukong, kepentingan uang,” ucap Isnur.