YKMI Kecewa Putusan MA Soal Vaksin Belum Dilaksanakan

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyatakan, kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum dilaksanakan pemerintah. “Ternyata pemerintah tampak mengabaikan putusan tersebut. Untuk itu, YKMI mengambil langkah somasi,” kata Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan.

Dia mengatakan, YKMI telah melayangkan somasi kepada pemerintah sepekan lalu, terkait putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Bahkan, kata dia, pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Pemerintah tidak memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” ujarnya. Ahmad mewanti-wanti untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Syaiful Bakhri mengatakan, Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan MA terkait vaksin halal Covid-19. “Sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” katanya. Terkait dengan somasi yang dilayangkan YKMI, Syaiful menyatakan, hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal. 

Search