Yaqut Kembali ke Rutan, Polemik Penahanan Bergulir ke Dewas KPK

Polemik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah belum berakhir, meski Yaqut kini kembali menjadi tahanan Rutan. Usai kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji periode 2023-2024, pada Rabu (25/3/2026). Yaqut diperiksa penyidik KPK selama hampir 3 jam yaitu mulai dari pukul 13.16 WIB sampai dengan 16.45 WIB.

Dalam hari yang sama, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (25/3/2026). Laporan tersebut terkait polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Menanggapi laporan MAKI tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim proses pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sudah sesuai dengan prosedur. Meski demikian, Budi mengatakan, KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga. Ia mengatakan, partisipasi masyarakat adalah elemen penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.

Search