WN China Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar Dibebaskan, Keberadaan Liu Xiaodong Masih Misteri

Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (YH) yang merupakan warga negara asing (WNA) China karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Nama Liu Xiaodong, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, bisa mencuat dalam kasus tambang emas illegal PT. Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM) di Ketapang, Kalimantan Barat. Itu terungkap paska putusan bebas Yu Hao oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menjadi polemik publik. Liu diduga sebagai otak di balik penguasaan tambang PT SRM secara paksa, kekerasan terhadap tenaga kerja (baik WNA maupun WNI), serta pengolahan dan penjualan emas ilegal dari area tambang PT SRM kepada pihak ketiga.

Anehnya, fokus proses hukum itu justru hanya mengarah kepada seorang pegawai tambang PT. SRM, Yu Hao, yang juga berasal dari China. Setelah dilakukan asesmen dokumen oleh Indonesian Audit Watch (IAW), terungkap bahwa Liu Xiaodong malah seharusnya diduga sangat berperan besar dibalik kasus Hao.

Search