WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Hari Ini

Kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan kerja fleksibel ini baru berlaku, mengingat pada Jumat (3/4/2026) merupakan tanggal merah untuk memperingati wafatnya Isa Almasih. Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu. Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat bukan merupakan hari libur. Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa Menteri PANRB Rini Widyantini tekah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Search