Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk dunia usaha untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC) di tempat kerja. Kemnaker dalam Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 menjadikan penanganan TBC di tempat kerja menjadi salah satu isu fokus, mengingat masih tinggi penderita TBC di tempat kerja.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong pengurangan TBC di tempat kerja. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. Hal itu dilakukan untuk mendukung target pemerintah untuk mengeliminasi kasus TBC di Tanah Air pada 2030. Indonesia sendiri masih memiliki jumlah kasus TBC yang besar, dengan data WHO Global Report 2021 memperlihatkan Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan jumlah kasus TBC terbesar di dunia.
Secara khusus Menaker Ida menyoroti bahwa masih banyak kasus TBC yang belum tercatat, baik karena tidak melaporkan ke fasilitas layanan kesehatan atau tidak menyadari sudah terinfeksi TBC. “Artinya kesadaran untuk menyampaikan, untuk menjadi bagian dari pencegahan itu masih sangat kurang sekali. Pemerintah menyadari bahwa ini pekerjaan yang tidak ringan,” kata Ida.