Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum mulai Minggu (17/7). Fasilitas umum yang wajib booster antara lain perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta.
Hal ini dilakukan menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah agar mewajibkan warganya vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri pada 11 Juni 2022.
Menteri Dalam Negeri menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.