Wapres Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Tahun Depan

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengingatkan, terdapat waktu tersisa kurang dari setahun untuk menyelesaikan kewajiban sertifikat halal seluruh produk di Indonesia pada 2024. Kiai Ma’ruf pun mengimbau semua pihak untuk terus secara masif melakukan sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Adanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Tersisa waktu satu tahun lagi untuk menyelesaikan kewajiban sertifikat halal seluruh produk di Indonesia,” ujar Kiai Ma’ruf dalam acara Penganugerahan LPPOM MUI Halal Award Tahun 2023, Senin (4/9/2023).

Kiai Ma’ruf juga berpesan agar semua berfokus dan bergotong royong melakukan percepatan sertifikasi halal dari sektor hulu sampai ke hilir. Dia mencontohkan, sertifikasi halal dilakukan dari penyediaan daging halal pada rumah potong hewan hingga ke lokasi wisata kuliner di daerah-daerah. Selain itu, dalam upaya percepatan sertifikasi, Kiai Ma’ruf menguraikan pentingnya diseminasi informasi mengenai pendalaman materi tentang keharusan mencantumkan label halal kepada pelaku usaha dan masyarakat. Begitu juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan kompetensi sertifikasi halal yang mumpuni disertai dengan kecekatan dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Search