Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan reintegrasi sosial akan menjadi fokus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau KUHP Nasional, yang akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional Bareng Wamenkum bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Selasa. Eddy menjelaskan KUHP Nasional tidak lagi mengutamakan keadilan retributif yang fokus untuk memenjarakan seseorang yang melakukan kejahatan.
Dalam KUHP baru hakim mempunyai pilihan untuk memberikan menjatuhkan pidana dan/atau tindakan. KUHP Nasional, kata Wamenkum, mengatur agar pelaku tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, dikenai pidana pengawasan. Wamenkum mengatakan masyarakat kerap menempelkan stigma kepada mantan narapidana yang membuat mantan narapidana tersebut kesulitan untuk kembali membaur dengan masyarakat. Oleh karena itu KUHP Nasional sebisa mungkin menjatuhkan hukuman selain pidana penjara.
