Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru semakin memperkuat landasan modernisasi hukum nasional, termasuk pemanfaatan teknologi serta digitalisasi proses penegakan hukum. Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, Kamis (27/11), dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
Ia menambahkan Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam pembaruan sistem hukum melalui transformasi digital, termasuk di sektor peradilan. Dikatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) RI sejak 2023 telah menerapkan peradilan perdata digital. Masyarakat kini dapat mengakses proses perkara dari awal hingga putusan secara elektronik, sehingga lebih cepat dan transparan. Delegasi Vietnam, yang dipimpin Wakil Direktur Jenderal Departemen Eksekusi Putusan Perdata Tran Thi Phuong Hoa, pun menunjukkan ketertarikan mendalam terhadap kemajuan Indonesia dalam digitalisasi administrasi hukum.
Dirinya menilai pertemuan kali ini menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi digital aparatur penegak hukum serta penguatan kerja sama intra-ASEAN untuk menjawab tantangan hukum lintas negara. Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI Andry Indrady menjelaskan rencana Indonesia untuk mengajukan keanggotaan pada Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH).
