Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggali masukan dari berbagai elemen masyarakat tentang Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Eddy mengatakan Komisi Hukum DPR pun masih terbuka untuk menerima aspirasi tentang RUU KUHAP melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dia menyebut kementeriannya juga telah menginventarisasi semua aspirasi tentang RUU KUHAP yang diterima dalam proses penggalian masukan itu. “Kami punya catatan yang rapi bahwa ini masukan dari siapa, kita akomodasi seperti ini, mengapa usulan ini tidak kita akomodasi, apa dasar pertimbangannya,” ujar Eddy melalui keterangan pers pada Ahad, 10 Agustus 2025. Menurut Eddy, pemerintah maupun DPR memiliki kewajiban untuk mendengarkan masukan yang diterima serta mempertimbangkannya. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan ke khalayak alasan diterimanya suatu pertimbangan dalam naskah RUU yang tengah dibahas. Anggota Komisi Hukum DPR RI, Nasir Djamil, sebelumnya mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan usai masa reses. Masa reses itu berlangsung sejak 25 Juli hingga 14 Agustus 2025. “Dalam masa reses tidak ada agenda pembahasan RUU KUHAP,” ujar Nasir saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pembahasan RUU KUHAP di parlemen sedang dalam tahap menerima masukan dari beberapa elemen masyarakat. Politikus Partai Gerindara itu mengatakan Komisi Hukum telah meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan kegiatan penyerapan partisipasi publik terhadap RUU KUHAP selama masa reses berlangsung.