Wamenkes: Korban Perdagangan Orang Harus Mendapat Jaminan Kesehatan

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, menekankan pentingnya jaminan kesehatan bagi korban perdagangan orang. Wamenkes menyebut jaminan tersebut sebagai fondasi utama sebelum proses rehabilitasi dilakukan.

Menurut Dante, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dipastikan sehat sebelum dipulangkan atau kembali masuk ke Indonesia. Kesehatan yang dimaksud mencakup kondisi jasmani dan rohani. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban. Pemeriksaan ini dikenal sebagai visum et repertum dan visum et psikiatrikum. Dante menyebut korban harus punya status pembiayaan kesehatan yang jelas. Sebab, banyak di antara mereka belum terdata secara administratif.

Pemerintah berencana memasukkan korban dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan begitu, mereka bisa mengakses layanan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebelumnya, Kementerian Sosial menggandeng Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) untuk hadapi ancaman perdagangan orang. Kolaborasi ini penting karena modus kejahatan terus berkembang dan makin canggih.

Search