Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungannya untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai dilaksanakan. Hal ini menyusul usulan dari anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang menginginkan penundaan bansos menjelang Pilkada untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya memahami pentingnya mencegah agar bansos tidak disalahgunakan dalam proses Pilkada dan berencana membahas usulan ini di internal Kemendagri sebagai langkah tindak lanjut.
Bima Arya menyampaikan bahwa penghentian sementara distribusi bansos dimaksudkan untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada dan mencegah munculnya kontroversi serta masalah hukum di lapangan. Deddy Sitorus sebelumnya mengusulkan agar semua bansos dari pemerintah daerah dihentikan hingga 27 November, ketika pemungutan suara dijadwalkan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kecuali DI Yogyakarta dan beberapa wilayah di DKI Jakarta.