Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai Undang-Undang Anti-Deforestasi yang dikeluarkan Uni Eropa (UE) merupakan bentuk diskriminatif. UU itu dinilai merugikan petani kelapa sawit hingga kopi. UE resmi memberlakukan UU Anti-Deforestasi sejak 16 Mei 2023. Dengan adanya aturan itu, UE akan menutup ekspor bagi produk pertanian atau perkebunan yang dianggap menyebabkan deforestasi, termasuk sawit dan kopi.
Menurut Jerry, setiap negara termasuk Indonesia berhak menentukan komoditas apa yang diekspor, komoditas yang tidak diekspor, dan komoditas yang diolah untuk diekspor. Maka dari itu kebijakan seperti UU Anti-Deforestasi yang dinilai diskriminatif harus disikapi secara komprehensif. Jerry yakin UU Anti-Deforestasi yang diberlakukan UE tidak hanya merugikan Indonesia, tetapi juga masyarakat global.
Jerry mengatakan pemerintah akan tetap mengekspor CPO, kopi, dan lainnya yang dilarang. Jika terjadi sengketa, pemerintah akan membawanya ke forum internasional seperti World Trade Organization (WTO). Ia menyebut pemerintah akan memastikan adanya kesetaraan dan tidak boleh ada kebijakan diskriminatif dalam perdagangan internasional.