Wamenaker: Pembahasan Aturan Terkait Ojol Setelah Mei

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembahasan mengenai aturan pelindungan dan jaminan sosial untuk pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) akan dilakukan setelah Mei 2024. Afriansyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah bertemu asosiasi pengemudi transportasi daring untuk memberi penjelasan mengenai proses pembahasan aturan terkait pekerja dengan basis hubungan kemitraan. Dia memastikan pihak Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Beberapa hal yang akan dibahas dalam aturan itu seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk mereka yang menjadi pekerja dengan hubungan kemitraan, termasuk ojol dan kurir yang menggunakan platform daring. Aturan THR untuk pekerja saat ini tidak berlaku untuk mereka yang memiliki hubungan kemitraan. Ketentuan mengenai pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, hanya berlaku untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Search