Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan rumah berukuran 18 meter persegi bertentangan dengan undang-undang sehingga tidak termasuk dalam program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah. Fahri menegaskan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto tetap mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur standar luas bangunan, keamanan, dan kenyamanan. Pemerintah menggandeng berbagai lembaga untuk memastikan rumah-rumah yang dibangun memenuhi standar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa secara komprehensif, Presiden Prabowo melalui Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengarahkan program ini agar berkontribusi terhadap pengurangan angka kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Strategi tersebut diwujudkan melalui renovasi rumah-rumah di pesisir dan desa, serta pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan.
Saat ditanya apakah Fahri telah melakukan komunikasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait tekait dengan rumah subsidi yang diperkecil dia menjawab singkat. “Ya tanya sama Pak Menteri,” tutupnya.