Wamen Fahri Sebut Rumah Subsidi Minimal Tipe 36, Bukan 18

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan, rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40. Hal itu sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat. Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi (m2) dan paling tinggi 200 m2. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 m2 dan paling luas 36 m2.

Menurut Fahri, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas. Dia menegaskan, konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan. Dia menjelaskan, konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, namun rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.

Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan. Langkah itu untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak. Fahri menegaskan, apa pun jenis rumahnya, rumah rakyat tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40 sesuai regulasi yang berlaku. Aturan itu juga menjadi standar kebijakan nasional perumahan rakyat. 

Search