Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali ke Komisi Informasi terkait Proyek pembangunan terminal khusus Liquid Natural Gas (LNG) di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Gugatan itu dilayangkan setelah DLHK menolak permintaan Walhi untuk membuka informasi dokumen pembangunan proyek tersebut.
Adapun gugatan itu diajukan kuasa hukumnya I Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, dan Anak Agung Gede Surya Sentana dan I Wayan Sathya Tirtayasa dari Frontier-Bali pada Kamis (6/10). Untung mengatakan Walhi sudah mengirim permohonan keterbukaan dokumen proyek ke DKLH pada 12 Agustus. Kemudian, dibalas DKLH Bali pada 20 September. Pada balasan tersebut, Untung menyebut permohonan itu ditolak oleh DKLH Bali dengan alasan proyek tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat.
Namun demikian, menurutnya, penolakan pemberian informasi publik yang dilakukan DKLH itu tidak berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP). Diketahui, proyek LNG merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pemprov Bali dengan PT. PLN pada 2019. Proyek ini dibangun bertujuan untuk penguatan sistem ketenagalistrikan. Namun, sejumlah masyarakat dan aktivis lingkungan menolak rencana proyek tersebut. Mereka menganggap proyek tersebut akan merusak mangrove.