Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno turut menyoroti dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina. Menurut dia, penanganan kasus itu merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia. Eddy meyakini, langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun pada 2023 tidak terlepas dari arahan langsung Prabowo.
Eddy juga menyoroti tekad Prabowo dalam memberantas korupsi terlihat dari kepeduliannya ketika mendapati para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dijatuhi hukuman ringan yang telah merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi, terutama praktik culas yang terjadi di Pertamina, seperti pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy meminta agar momentum penanganan kasus di Pertamina dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola produksi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Perbaikan tersebut, menurut dia, tidak hanya harus mencakup produk impor, tetapi juga komoditas lain yang disubsidi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.