Wajib Belajar dalam RUU Sisdiknas Dinilai Berdampak Positif pada Ekonomi Nasional

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghadirkan pembaruan wajib belajar dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kemendikbudristek mengubah wajib belajar menjadi 13 tahun pada RUU Sisdiknas.

Pembaharuan tersebut bakal semakin memperkuat pemerintah dalam merealisasikan visi Indonesia Emas 2045. Inovasi tersebut, lanjut dia, nantinya akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Dalam draf RUU Sisdiknas, ketentuan wajib belajar 13 tahun diatur pada pasal 7 ayat 2 huruf a dan b. Pasal itu menyebutkan bahwa wajib belajar pada pendidikan dasar bagi warga negara berusia 6 tahun sampai dengan 15 tahun. Adapun wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi warga negara berusia 16 tahun sampai 18 tahun.

Selanjutnya, RUU Sisdiknas juga memasukkan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan bagian dari jenjang pendidikan formal. Ketentuan tersebut berdasarkan pasal 21 yang berbunyi bahwa jalur pendidikan formal terdiri atas jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, dan jenjang pendidikan tinggi.

Search