Wajib Belajar 13 Tahun Masuk Draf RUU Sisdiknas, DPR Rampungkan Pembahasan

Kebijakan wajib belajar 13 tahun masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah dirampungkan Komisi X DPR RI. Draf tersebut selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, draf RUU Sisdiknas yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal telah memperoleh persetujuan delapan fraksi di Komisi X DPR RI setelah melalui pembahasan sejak Januari 2025.

Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari mengatakan, mendukung revisi RUU Sisdiknas agar mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Menurut Karmila, salah satu substansi penting yang diusulkan adalah penerapan kebijakan wajib belajar 13 tahun. Selain itu, ia juga mendorong pemerataan kualitas pendidikan, perlakuan yang setara bagi lembaga pendidikan negeri dan swasta, penguatan perlindungan dari kekerasan di lingkungan pendidikan, pendanaan yang memadai, dukungan terhadap pendidikan umum, pendidikan keagamaan dan pesantren, serta sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Search