Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah dinas di DPR bukan soal pembangunan. Tindak pidananya terjadi dalam tahapan pembelian perabotan untuk mengisi hunian tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan kasus ini bukan penerimaan suap, maupun gratifikasi. Lembaga Antirasuah mengendus adanya kerugian keuangan negara yang terjadi atas permainan kotor para tersangka.
Sebelumnya, KPK menaikkan dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan itu disepakati dalam rapat ekspose kasus.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi perkaranya. Tapi, Lembaga Antirasuah pasti menetapkan tersangka jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.