Wacana pengurangan ukuran rumah subsidi telah diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP yang menyebut rencana penyesuaian luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan bangunan minimal 18 meter persegi. Padahal, aturan yang berlaku saat ini dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan bangunan minimal 21 meter persegi. Wacana tersebut masih menjadi perdebatan internal karena terdapat pandangan bahwa ukuran rumah subsidi justru perlu diperluas. Penyesuaian ukuran dianggap penting agar sesuai dengan standar rumah layak menurut PBB serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pemerintah dikabarkan berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Pertimbangan efisiensi lahan turut menjadi faktor dalam diskusi kebijakan tersebut, mengingat kenaikan nilai tanah dan kebutuhan lahan untuk ketahanan pangan nasional. Dalam hal ini, pembangunan rumah vertikal seperti rumah susun, flat, dan apartemen mulai diprioritaskan. Rencana tersebut bertujuan untuk mengakomodasi keterbatasan lahan sekaligus mempertahankan kelayakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ukuran minimal rumah subsidi yang ideal dikemukakan berada di kisaran 36 hingga 40 meter persegi sebagai upaya peningkatan kualitas hidup. Karena tanah mahal dan makin kecil sementara dibutuhkan untuk produksi dan swasembada pangan, maka orientasi saat ini adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen, dan sebagainya.