Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Setelah peristiwa penyanderaan pilot dan penumpang pesawat Susi Air oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), muncul wacana pemberlakuan darurat sipil di Papua. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus. Menurut dia, akibat adanya peristiwa penyanderaan di Nduga tersebut, saat ini situasi Papua sedang dalam status darurat sipil. Oleh sebab itu, Lodewijk menyebut kepala daerah atau gubernur mesti bertanggungjawab menuntaskan kasus ini. Dia mengatakan pihak aparat penegak hukum juga mesti dikerahkan untuk mengusut tuntas krisis penyanderaan itu.

Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus soal darurat sipil di Papua berbahaya. Sebab, kata dia, hal itu dapat memperburuk situasi kemanusiaan di sana.Fatia menyebut, pernyataan itu bisa membuat kekerasan yang terjadi di Papua semakin menjadi-jadi. Sebabnya adalah karena  pernyataan itu bisa menjadi validasi bagi aparat keamanan atau kelompok bersenjata untuk semakin agresif lagi.

Dalam pernyataan tertulisnya, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan pembakaran pesawat itu dilakukan oleh tim Egianus Kogoya yang merupakan Panglima TPNPB KODAP III Derakma Ndugama. Kogoya melaporkan pembakaran ini kepada Pengendali Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM di bawah pimpinan Terryanus Satto pada Selasa, 7 Februari 2023. TPNPB-OPM mengatakan pasukan Kogoya juga menyandera pilot pesawat Susi Air. Sambom mengatakan penyanderaan ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan TPNPB-OPM sejak Tim Lorenz pada 1996 di Mapnduma.

Baca Juga:

Search