Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa usulan untuk menaikkan batas pendapatan maksimal penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta per bulan adalah langkah yang baik. Namun, implementasi kebijakan ini akan bergantung pada keputusan pemerintahan berikutnya. Basuki mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah lama diajukan, dengan sebelumnya batas maksimal pendapatan penerima FLPP berada pada kisaran Rp 4-5 juta sebelum dinaikkan menjadi Rp 8 juta. Penambahan batas ini diharapkan dapat mengakomodasi mereka yang berpenghasilan di atas Rp 8 juta namun tetap membutuhkan akses FLPP.
Selain itu, ada usulan dari sektor properti untuk memperpanjang tenor kredit FLPP hingga 30-40 tahun. Basuki merespons positif usulan ini, karena akan meringankan beban cicilan rumah bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa cicilan sebesar Rp 2 juta per bulan, misalnya, akan terasa lebih ringan dalam jangka waktu 20 tahun mendatang, jika kebijakan ini diadopsi. Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020, syarat penerima FLPP mencakup penghasilan di bawah Rp 8 juta dengan suku bunga sebesar 5 persen untuk tenor hingga 20 tahun. Usulan perubahan ini diharapkan dapat memberikan akses perumahan yang lebih luas kepada masyarakat.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, melalui timnya juga menjanjikan program pembangunan tiga juta rumah per tahun, yang mencakup pembangunan di pedesaan, perkotaan, dan daerah pesisir. Program ini merupakan bagian dari rencana besar “Strategi Transformasi Bangsa” yang diusung oleh Prabowo dan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dengan tujuan memperluas akses perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.