Wacana pembentukan Angkatan Siber TNI sebagai matra keempat dinilai memerlukan landasan hukum yang jelas. Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pertahanan serta UU TNI sebagai langkah awal pembentukan Angkatan Siber.
Menurut Fahmi, perubahan regulasi diperlukan supaya Angkatan Siber memiliki batasan dalam bekerja serta dilindungi oleh konstitusi. Tanpa dasar hukum, operasional matra keempat TNI ini dikhawatirkan akan berjalan tanpa kejelasan wewenang.
Selain itu, kata Fahmi, keberadaan Angkatan Siber perlu diatur regulasi yang komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dengan lembaga lain, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Fahmi menambahkan, fokus Angkatan Siber bisa diarahkan pada ancaman eksternal. Sementara BSSN lebih mengurusi keamanan siber nasional dalam ranah sipil. Selain itu, Fahmi berharap revisi UU juga harus melibatkan masyarakat dan ahli guna memastikan keputusan yang adil dan transparan.