Proses pengawasan yang ketat dari bea cukai untuk sapi impor dan program karantina yang baik dapat meminimalisir penyebaran penyakit menular hewan, termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain itu, upaya pengawasan dari dokter hewan dan pengawasan hewan dalam setiap Rumah Potong Hewan (RPH) juga perlu diperkuat.
Menurut data Kementerian Pertanian, sekitar 30-40% kebutuhan daging sapi nasional dipenuhi melalui impor, baik impor daging sapi atau hewan sejenis lembu lainnya maupun impor sapi bakalan. Impor didominasi oleh Australia. Namun di beberapa tahun terakhir Indonesia mulai mendiversifikasi dan mengimpor dari India. Indonesia masih membutuhkan impor daging maupun bibit hewan ternak karena ada keterbatasan pasokan domestik.
Produksi dalam negeri masih belum mampu untuk memenuhi keseluruhan kebutuhan daging sapi. Untuk itu Pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi supaya dapat merespons kebutuhan pasar dengan cepat, seperti penyederhanaan proses untuk mendapatkan izin impor.