Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut merespons vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J. Menurut Mahfud, majelis hakim memiliki keberanian dan objektif dalam membaca seluruh fakta persidangan.
Oleh karena itu, Mahfud menilai, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sangat logis. Ia pun memuji kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak terpengaruh oleh opini publik. Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa Richard adalah hubungannya yang akrab dengan korban. Adapun yang meringankan, yakni terdakwa bekerja sama, bersikap sopan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Selain itu, keluarga Yosua juga sudah memaafkan Eliezer. Eliezer selama ini dianggap menjadi saksi yang mengungkap konspirasi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo telah dijatuhi vonis mati.